Selasa, Juni 23, 2009

Polemik Presiden Wanita

Didownload dari: http://www.vbaitullah.or.id

Abu Ubaidah Al-Atsari
17 Juni 2004
1 Pendahuluan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"Saya adalah seorang agamis, bukan orang politikus" 1
Sebelum melangkah memaparkan masalah, saya mesti ambil ancang-ancang dan pasang
kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tiada kesan pada pembaca dua hal:
Pertama: Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan
karakter terhadap lawan politiknya. Tidak, sama sekali tidak, bagaimana mungkin
penulis melakukan hal itu, lha whong dia bukan seorang aktivis partai, terjun datam
kancah potitik juga enggak, dia hanyalah seorang santri yang tak sibuk mengikuti arus
perkembangan dan hikuk pikuk politik praktis.

Kedua: Tulisan ini bernuansa pemberontakan, lantaran presiden Indonesia sekarang
adalah wanita. Tidak, Demi Allah tidak, bagaimana dia bermaksud demikian, padahat
dia dikenal sangat menganjurkan kepada masyarakatnya untuk taat dan menghormati
para pemimpin serta mengecam tajam para provokator pemberontakan seperti pada
tulisannya edisi lalu yang berjudul "Khawarij, Bahaya Mengancam Umat".1
Sengaja saya utarakan hal ini terlebih dahulu agar pembaca tidak salah kesan terhadap
maksud tulisan ini. Jadi, maksudnya bukan apa-apa, tak lain hanyalah membela hadits
Nabi Muhammad dari hujatan para musuh yang menotaknya hanya berdasar pada akal,
Dikutip dari majalah Al-Furqon Edisi 05 Th. III 2004 hal 16 - 22, 41.
1Al-Uqud Ad-Durriyyah hal. 177 oleh Ibnu Abdil Hadi.
1
hawa nafsu, fanatik dan lain sebagainya. Tak pandang bulu siapapun orangnya dan
suara sumbang apapun yang menerpanya.
Dahulu pemah dikatakan kepada Yahya bin Ma'in:
"Apakah engkau tidak khawatir bila orang-orang yang engkau kritik tersehut
kelak menjadi musuhmu di hari kiamat?" Beliau menjawab: "Bila mereka
yang menjadi musuhku jauh lebih kusenangi daripada Nabi yang menjadi
musuhku, tatkata beliau bertanya padaku: 'Mengapa kamu tidak membela
sunnahku dari kedustaan?!!'"

2 Teks Hadits
Dari Abu Bakrah berkata: "Allah memberikan manfaat kepadaku dengan
suatu kalimat pada perang Jamal. Tatkala sampai khabar kepada Nabi bahwa
bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda:
"Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan)
mereka kepada seorang wanita".



3 Takhrij Hadits
Sepanjang penelitian saya, ada lima orang yang meriwayatkan dari Abu Bakrah:
1. HasanAl-Bashri
Orang yang meriwayatkan dari beliau ada tiga:

a) Auf Al-A'rabi
Riwayat Imam Bukhari dalam Shahihnya (4425, 7099), Al-Baghawi dalam
Syarh Sunnah (10/76-77/ no. 2486), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/524),
Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra (3/90, 10/ 117) dan Al-Ismaili dalam Al-
Mustakhrajnya sebagaimana dalam Fathul Bari (13/ 56). Al-Baghawi berkata:
"Hadits ini shahih". Al-Hakim berkata: "Hadits shahih sanadnya dan
keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya"!
Saya berkata: "Imam Al-Hakim benar dalam menshahihkan hadits ini tapi
beliau keliru tatkala menyatakan bahwa hadits ini tidak dikeluarkan Bukhari
2
Muslim, karena hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya
sebagaimana anda lihat sendiri. Semoga Allah mengampuni Imam Al-
Hakim".
(Faedah)
Berkata Al-Hazh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/54 mengomentari sanad
Imam Bukhari: "Sanad hadits ini, seluruh rawinya bashriyyun (dari kota
Bashrah)".

b) Humaid At-Thawiil
Riwayat Tirmidzi (2262), Nasa'I (5385) dan Al-Hakim dalam Al Mustadrak
(3/118) dari jalan Muhammad bin Al-Mutsanna dari Khalid bin Harits dengannya.
Dan diriwayatkan Al-Hakim (4/290) dari jalan Musaddad dari Khalid
bin Harits dengannya. Dan diriwayatkan Ahmad (5/43) dari jalan Hammad
bin Salamah dengannya. Tirmidzi berkata: "Hadits Hasan Shahih".
Al-Hakim berkata: "Hadits ini shahih rnenumt syarat dua Syaikh (Bukhari
Muslim) dan keduanya tidak mengeluarkannya". Saya berkata: Tadi sudah
saya sampaikan bahwa ini adalah kesalahan beliau. Perhatikanlah!
(Faedah)
Al-Hazh Ibnu Hajar berkata dal am Fathul Bari (13/54): "Al-Bazaar juga
meriwayatkan hadits ini seraya berkomentar: "Banyak orang yang meriwayatkan
hadits ini dari Hasan (Al-Bashri), tetapi yang paling bagus sanadnya
adalah rwayat Humaid (At-Thawiil)".

c) Mubarak bin Fadhalah
Riwayat Ahmad (5151). Ibnu Hibban dalam Shahihnya (4516) dan Umar
bin Syabbah dalam Kind, Akhbar Bashrah sebagaimana dalam Fathul Bari
(13/56).
Sanad hadits ini dha'if, karena sekalipun Mubarak bin Fahdhalah adalah
rawi yang shaduq (hasan haditsnya; tetapi dia adalah mudallis sebagaimana
dikatakan Al-Hazh lbnu Hajar, sedangkan dia meriwayatkan dalam seluruh
jalur di alas dengan lafazh an'anah 2"

2. Abdur Rahman bin Jausyan
Riwayat Ahmad (5/38, 5/47), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 7/538/ no.
37776 dan Ath-Thayyalisi dalam Musnadnya (1/118) dari beberapa jalan dari
2Bandingkan dengan Silsilah Ahadits As-Shahihah 2/248, 353, 419, 647 oleh Syaikh Al-Albani.
3
Uyainah dari Abdur Rahman bin Jausyan dengannya.
Syaikh Al-Albani berkata dalam Invaul Ghalil (8/106): "Sanadnya jayyid (hasan).
Uyainah adalah anaknya Abdur Rahman bin Jausyan, din dan hapaknya keduanya
tsigoh (terpercaya)".

3. Bakkar bin Abdul Aziz bin Abu Bakrah
Riwayat Abu Nuaim dalam Akhbar Ashfahan (2/34), Ibnu Maasi dalam Juz Al-
Anshari (1/11) sebagaimana dalam Ad-Dhaifah no. 436, Ibnu Adi dalam Al-Kamil
(2/218), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/291) dan Ahmad (5/ 45) dengan lafazh:
Hancur kaum lelaki tatkala mereka taat pada wanita.
Al-Hakim berkata: "Hadits ini shahih dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak
mengeluarkannya". Dan disetujui Adz-Dzahabi. Tetapi Syaikh Al-Albani mengatakan:
"Beliau (Dzahabi) lupa dengan apa yang dia sebutkan sendiri dalam
Al-Mizan tentang biogra Bakkar ini: "Ibnu Main mengatakan: "Laisa bi Syai'
(tidak ada apa-apanya). Ibnu Adi mengatakan: Dia tergolong rawi lemah yang
ditulis haditsnya. Imam Dzahabi juga mengatakan dalam Adh-Dhu'afa: "Dha'if,
dibawakan oleh Ibnu Adi".
Syaikh Al-Albani menyimpulkan: Hadits dengan lafazh seperti ini adalah lemah,
sebab kelemahan rawinya dan kesalahan rawi dalam menyampaikan hadits. (Lihat
Ad-Dha'ifah 1/626/no.436)

4. Abdur RahmanbinAbuBakrah
Riwayat Ahmad (5/50) dari jalan Haudzah bin Khalifah dari Hammad bin Salamah
dari Ali bin Zaid dengannya. Sanad hadits ini dha'if. Ali bin Zaid bin Jud'an
ditegaskan oleh Al-Hazh ibnu Hajar dalam At-Taqrib (2/43) sebagai rawi yang
dha'if.'

5. Umar bin Al-Hajanna'
Riwayat lbnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (7/538), Al-Baihaqi dalam Dalail
Nubuwwah (9/423) dan AlUqaili dalam Adh-Dhu'afa (3/196) dari jalan Abdul
Jabbar bin Abbas dari Atha' bin Saib, dari Umar bin Al-Hajanna'.
Al-Uqaili berkata: "Hadits tidak ada mutaba'ahnya dan tidak dikenal kecuali
darinya (Umar bin Al-Hajanna'). Dan Abdul Jabbar bin Abbas termasuk Syi'ah".
4
Ucapan ini dinukil dan disetujui oleh Imam Dzahabi dalam Mizanul I'tidal (5/281)
dan Al-Hazh Ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan (5/258).
Al-Haitsami berkata dalam Majma' Zawaid (7/ 473): "Diriwayatkan Al-Bazzar
dan dalam sanadnya terdapat Umar bin Al-Hajanna". Adz-Dzahabi menyebutkan
bahwa hadits ini temasuk kemungkarannya. Dan juga Abdul Jabbarbin Abbas,
dia dikatakan oleh Abu Nuaim: "Tidak ada di Kufah seorang yang lebih pendusta
daripadanya dan dianggap tsiqah (terpereaya) oleh Abu Hatim 3".
Imam Ibnu Katsir menyebutkan dalam Al-Bidayah wa Nihayah (6/212) dari jalur
Al-Baihaqi lalu berkomentar: "Munkar jiddan. Yang shahih adalah riwayat Bukhari
dari Hasan Al-Bashri dari Abu Bakrah...".
Adapun syahid (penguat dari sahabat lain) hadits ini, saya tidak megjumpainya
kecuali saw yaitu dari Jahir bin Samurah an, itupun sunadnya ddak shahih. Diriwayatkan
oleh At-Thabrani dalam Al-Ausath (5/123/4855).
Al-Haitsami berkata dalam Majma' Zawaid (5/ 378): "Diriwayatkan At-Thabrani
dalam Al-Ausath dari gurunya, Abu Ubaidah Abdul Waris bin Ibrahim. Saya
tidak mengenalnya. Adapun perawi lainnya, semuanya terpereaya".
Kesimpulannya, hadits yang paling shahih dalam masalah ini adalah riwayat dari
jalan Hasan Al-Bashri kemudian Abdur Rahman bin Jausyan, sedangkan jalur Bakkar
bin Abdul Aziz dan Abdur Rahman bin Abu Bakrah -Insya Allah- menambah kekuatan
hadits tersebut.
Jadi, hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dulamnya. Oleh karena
itu saya tidak menjumpai seorang pakar ahli hadits-pun yang melemahkannya, bahkan
Muhammad Al-Ghazzali 4 sendiri dalam kitahnya "As-Sunnah Nubawiyyah Baina Ahli
3Lihat Al-Jarh wa at-Ta'dil (6/31) oleh Ibnu Abi Hatim.
4Syaikh Al-Albani berkata tentangnya (Footnote Shifat Shalat Nabi hal. 37 - 38 cet. Maktb Al-
Ma'arif):
"Melalui bukunya yang berjudul As-Sunnah Nabawiyyah sangat nampak bahwa dia
berpemikiran Mu'tazilah yang tidak menghargai jerih payah ahli hadits dan ahli qih,
sehingga mengambil dan melemparkan semaunya tanpa pijakan yang kuat.
Para ahli Ilmu telah bangkit membongkar penyimpangannya. Yang paling bagus dari
bantahan kawan kami Dr. Rabi' bin Hadi Al-Makhdali yang dimuat dalam majalah "Al-
Mujahid" edisi 9 - 11 dan risalah saudara kami yang mulia Shalih bin Abdul Aziz bin
Muhammad Alu Syaikh yang berjudul "Al-Mi'yar li Ilmi Al-Ghozzali".
5
Hadits wa Ahli Fiqh" 5 menyatakan: "Saya-pun telah mengamati hadits yang diriwayatkan
itu. Walaupun ia tergolong shahih, sanad maupun matannya, namun apa kira-kira
artinya?"' !!!

4 Fikih Hadits
Minimal ada dua hal penting yang dapat kita petik dari hadits mulia ini:
1. Wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara.
Imam Syaukani berkata menjelaskan hadits ini dalam Nail Aurhar Jilid 4 hal. 617:
'Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa wanita bukanlah bidangnya mengurusi
negaru, dan tidak halal bagi suatu kaum untuk menyerahkan urusan
negara kepada kaum wanita, karena menghindari perkara yang dapat
menyebabkan kesengsaraan adalah wajib". Perkataan serupa juga diucapkan
oleh Imam As-Shan'ani dalam Subul Salon (4/239). Bahkan, hal
ini mempakan ijma' (kesepakatan) para ulama semenjak dahulu hingga
sekarang,
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (10/77):
"Para ulama bersepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi
pemimpin, karena seorang pemimpin dia perlu keluar menegakkan
perintah jihad serta urusan kaum muslimin dan menyelesaikan pertikaian
munusia, sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh menampakkan
diri, dia juga lemah untuk nnengmvs segula kepentingan.
Dengan demikian, maka tidak layak mangku jabatan kepemimpinan
kecuali kaum lakilaki. Demikian pula seorang pemimpin tidak boleh
5Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh berkata dalam "Al-Mi'yar li Ilmi Al-Ghozzali" hal 13:
"Al-Ghozzali mengangkat dirinya sebagai hakim yang mengadili. Tetapi antara sia-
pa? Antara ahli hadits dan ahli qih dalam memahami sunnah. Hal itu menunjukkan
kedangkalan ilmu dan kepicikan pandangannya, sebab mayoritas ahli qih dahulu adalah
ahli hadits. Dan mayoritas ahli hadits dahulu adalah ahli qih. Contohnya seperti Imam
Malik, Sya'i, Ahmad, Al-Auza'i, Laits, Ats-Tsauri dll. Bukankah mereka para pakar
ilmu hadits? Dan bukankah mereka juga ahli qih umat?" (Dinukil dari Zawabi'  Wajhi
Sunnah hal. 253 oleh Syaikh Maqbul Ahmad.)
6
buta matanya, sebab dia tidak dapat membedakan orang yang sedang
sengketa. Adapun riwayat bahwa Nabi mengangkut Ibnu Ummi Maktum
an di Madinah dua kali, im hunyalah kepemimpinan shulat, hukan
masalah memumskan dan menghakimi".
Imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Fishal  AlMilal (3/110 - 111 cet. Darul
Ma'rifah):
"Seluruh golongan ahli kiblat (kaum muslimin) bersepakat, tak ada seorangpun
diantara mereka yang membolehkan kepemimpinan wanita dan
anak kecil melainkan kelompok Radhah, dimana mereka membolehkan
kepemimpinan anak kecil yang belum baligh dan bayi di kandungan seorang
ibu. Pendapat ini jelas keliru, sebab anak yang belum baligh belum
dibebani, padahal seorang pemimpin dia dibebani untuk menegakkan
agama. Wabillahi Tauq".
Lanjutnya:
"Dan seorang imam diwajibkan harus dari Quraisy, baligh, laki-laki,
tidak suka maksiat dan berhukum dengan Al-Qur'an dan sunnah saja",
Imam As-Syanqithi berkata dalam Adhwaul Bayan (1/26) tatkala menyebutkan
sepulah syarat pemimpin dalam Islam:
"Syarat kedua: Hendaknya pemimpin tersebut dari kaum laki-laki dan
tidak ada perselisihan tentang masalah tersebut di kalangan ulama (lalu
beliau mnvehutkan hadits di atas)".
Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkamil Qur'an (13/122-123):
"Berkata Al-Qodhi Abu Bakar bin Al-Arabi: "Hadits ini merupakan
nash bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi menjadi khalifah dengan
tiada perselisihan pendapat tentangnya. Dan dinukil dari lbnu Jarir Ath-
Thobari beliau membolehkan seorang wanita menjadi hakim tetapi ini
tidak shahih darinya...dan diriwayatkan dari Umar bahwa beliau nendahalukan
seorang wanita sebagai pengurus pasar dun inipun tidakshahih
darinya. Maka janganlah engkau noleh dan meliriknya karena semua itu
adalah desasdesus ahli bid'ah terhadap hadits!!!".
7
Demikianlah kesepakatan dan kesatuan faham para ulama. Anehnya masih ada
saja orang yang mengotak-atik masalah ini dengan seenak udelnya. Masih segar
dalam ingatan penulis sebuah judul dalam surat kabar menjelang pemilu tahun lalu
"100 kyai se-Indonesia sepakat bolehnya presiden wanita". Suhhanallah, para ulama
robbaniyyun dahulu hingga sekarang telah bersepakat tentang tidak bolehnya
wanita sebagai pemimpin negara, tetapi mereka 6 bersepakat tentang bolehnya.
Adakah kejahilan yang lebih dalam daripada ini?! La haula wa Laa Quwwata Illa
billahi. 7

2. Kecerdasan akal dan ketundukan para sahabat dalam menyikapi hadits Nabi yang
dalam hadits ini diwakili oleh sahabat Abu Bakrah. Hal itu ditinjau dari beberapa
segi:

a) Abu Bakrah berpegang teguh dengan nasehat dan bimbingan Nabi tatkala
terjadi tnah, beliau berkata:
Maka tatkala Aisyah datang menuju kota Bashrah, saya mengingat sabda
Rasalallah sehingga Allah menyelamatkanku dengan pesan tersebut, (Tambahan
dalam riwayat Tirmidzi 2262 dan Al-Hakim 3/118).

b) Abu Bakrah menerima pasrah hadits tersebut tanpa meragukannya dengan
alasan karena hanya dia sendiri yang mendengarnya dari Nabi (Ahad, hukan
mutawatir).

c) Abu Bakrah memahami bahwa makna hadits tersebut bukan khusus pada
negeri Persia saja, namun mencakup umumnya para wanita, bahkan Aisyah,
ummul mukminin sekalipun. Padahal tahukah anda siapa Aisyah? Wanita
yang paling pandai sedunia.

d) Abu Bakrah tidak mempenentangkan hadits tersebut dengan kisah ratu Balqis,
padahal dia termasuk sahahat yang mengerti tafsir Al-Qur'an, karena memang
baginya tidak ada pertentangan antara hadits dengan Al-Qur an.
Adapun orang yang ingin menodai kehormatan sahabat yang mulia ini seperti
tuduhan sebagian kalangan bahwa Abu Bakrah menyampaikan hadits tersebut
6para kiyai Indonesia -red.
7Lihat pula Mughni Al-Muhtaj 4/129-130 oleh AsSyirbini, Al Irsyad ila Qowati'il Adillah It Ushal
l'tiqad hal. 427 oleh Imam Al-Juwaini, I'lam Al-Muwaggi'in 3/352 oleh Ibnu Qayyim, Faidhul
Qadir 5/368 oleh AIMunawi, Tuhfatul Ahwadzi 6/447 oleh Al-Mubarakfuri, Al-Fiqh Al-Islam 6/745
oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mufashshal  Ahkami! Mar'ah 4/313 oleh Dr. Abdul Karim
Zaidan.
8
karena dia berada pada pihak Ali bin Abi Thalib dan ingin menjatuhkan lawan
poltiknya yaitu Aisyah beserta pendukungnya, maka ketahuilah bahwa tuduhan
seperti itu tidaklah keluar kecuali dari mulut kaum zindiq yang ingin menghancurkan
Islam dari dalam!!!.
5 Syubhat Para Pengkritik
Pengkritik hadits ini mengemukakan berbagai macam alasan. Sebagian menolaknya dengan
akal seperti Syaikh Muhammad Ai-Ghazzali dalam bukunya "AsSunnah Nabawiyyah'
8 tatkala melecehkan hadits ini seraya mengatakan: "Ratu Batgis, Victoria (Ratu Inggris),
Indira Gandhi (Persiden India), Golda Meir (Perdana Menteri Yahudi) telah
memimpin bangsa mereka tapi toh mereka bahagia."
Sehagian lagi ada yang beralasan bahwa haditsnya lemah seperti Prof. Dr. Nurcholis
Majid dalam makalahnya yang dimuat di harian Jawa Pos 9 tatkala mengatakan:
"Hukum agama (Islam) tidak secara tegas mengatur boleh tidaknya wanita menjadi
kepala negara atau kepala pemerintahan..." Lanjutnya lagi: "Memang ada hadits-hadits
Rasulullah SAW yang menganjurkan jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan
semestinya dijabat oleh pria, meski begitu hadits-hadits tersebut lemah".
Sebagian lagi ada yang mementahkannya dengan alasan haditsnya hanyalah ahad
seperti pernyataanWahyuni Widyaningsih, manajer kajian pada 'Elsad, Surabaya dalam
tulisannya yang bertajuk "Presiden Pemmpuan di mata Islam" 10
Sebagian lagi beralasan dengan latar belakang penuturan hadits seperti dinyatakan
oleh Dr. Said Aqil Siradj, khatib Am PBNU dalam tulisannya yang bertajuk "Pro
dan Kontra Presiden Wanita" 11 dan juga Dr. Alwi Shihab, Staf pengajar lulusan
Universitas Harvard USA sekaligus ketua PKB dalam tulisannya yang bertajuk "Mem-
perhatikan Prinsip daripada Label" 12
Parahnya lagi, sebagian mereka menghujat dengan alasan perubahan zaman seperti
ditutis oleh Dr Juwairiyah Dahlan, Kepala Jumsan Fak. Adab IAIN Sunan Ampel
Surabaya 13 -setelah menyebutkan kesepakatan ulama dan menegaskan bahwa hadits
Abu Bakrah adalah shahih dari segi metodologi kritik hadits-:
8Hal. 50 - 51 cet. pertama 1409 H, Dar As-Syuruq.
9Jawa Pos terbitan Minggu Pahing 8 November 1998 hal. 1
10Dimuat dalam Jawa Pos Senin Legi 2 November 1998 hal. 4.
11Dimuat dalam Jawa Pos terbitan Sabtu 21 November 1998.
12Dimuat dalam Jawa Pos terhitan Selasa 17 November 1998.
13Dimuat dalam majalah shu "Al-Amin" 006/ Juli-Agustus 2003 M hal. 12
9
"Singkat kata, wanita waktu itu (pada zaman Rasul) selalu berada dalam
tembok-tembok suami atau omng tuanya, mereka dikurung di rumah dengan
sangat ketat. Tetapi sekarang situasi banyak bembah. Wanita banyak yang
pandai ilan terlibat secara intens pelbagai lapangan kehidupan. Jadi mereka
sudah tahu seluk-beluk masalah...".
Demikianlah mereka bersatu menggonggong untuk memadamkan cahaya Allah, tetapi
Allah pasti menghancurkan makar dan tipu daya mereka sekalipun mereka geram dan
benci.

Kesimpulan argumen para pengkritik hadits di atas dapat disusun sebagai berikut:
1. Haditsnya lemah
2. Haditsnya hanya Ahad (tidak matawatir)
3. Bertenangan dengan Al-Qur'an tentang kisah Ratu Balqis
4. Latar belakang penuturan hadits
5. Pembahan zaman.
6 Menjawab Syubhat
6.1 Haditsnya Lemah
Haditsnya lemah seperti komentar Prof. Dr. Nurcholis Majid -Semoga Allah memberinya
petunjuk
Jawaban: Ingin sekali rasanya saya mengucapkan kepada anda dengan kalimat Arab
(yang artinya):
Ini bukanlah bidangmu, maka menyingkirlah sana.
Katakanlah padaku: Apakah anda melemahkan hadits ini berdasarkan kaidah-kaidah
ilmiah yang tertera dalam ilmu mushtholah hadits ataukah berdasarkan perasaan, hawa
nafsu, akal dan kejahilan?!!
Terus terang saja, saya berani menegaskan: "Bukan haditsnya yang lemah, tapi akal
dan argumen anda yang lemah". Bagaimana tidak? Buktinya anda tidak mampu mengemukakan
alasan tentang penyebab kelemahan hadits tersebut, padahal telah dicatat oleh
para ahli hadits (sebagaimana di atas) dan dishahihkan oleh Imam Bukhari, Tirmidzi,
10
Al-Hakim, Adz-Dzahabi, As-Suyuthi, Al-Albani dan lain-lain. Tidak ada perselisihan
diantara mereka, bahkan diakui keshahihannya oleh Muhammad Al-Ghozzali yang biasa
melemahkan hadits-hadits shahih!!!

Lantas, bagaimana pendapat anda -wahai saudaraku pembaca- terhadap seorang jahil
tentang ilmu hadits dan menyelisihi para tokoh ulama ahli hadits di atas?!! Mungkinkah
mereka yang salah sedang Nurcholis yang benar?! Ataukah sebaliknya?! Jawablah
sendiri wahai pembaca!.

6.2 Haditsnya Ahad, Tidak Mutawatir
Jawaban: Katakanlah kepada orang yang melontarkan alasan ini seperti lbu Wahyuni
Widyaningsih:
Siapakah pendahutu anda dalam alasan ini? Apakah mereka para sahabat
Nabi'?! Tidak, buktinya sahabat Abu Bakrah tak mempersoalkannya. Apakah
mereka para ulama ahli hadits dan atsar?! Ternyata juga tidak, buktinya tak ada
seorangpun diantara mereka yang menggugatnya. Apakah ini pemikiran Mu'tazilah,
kelompok sesat dan menyesatkan umat? Ya, benar sekali.

Maka khabarkanlah padaku -wahai saudara pembaca- apakah para ulama sejak zaman
para sahabat hingga sekarang berada dalam kesesatan dan Wahyuni cs yang mendapat
petunjuk? Ataukah malah sebalikrya'?! Tak ragu lagi bagi orang yang arif tentang
agama bahwa sangat mustahil bila para ulama semenjak dahulu hingga sekarang berada
dalam kesesatan, maka label "sesat" hanyalah pantas disandang oleh para pengusung
pemikiran ini.

Kalau mau dipikir-pikir dan diputar balik alasan tersebut, ternyata bisa menjadi
bumerang bagi orangnya sendiri sehingga seperti dalam peribahasa Indonesia "senjata
makan tuan". Kok bisa begitu'? Ya bisa saja tho, coba anda pikirkan sebentar: "Pemikiran
yang dilontarkan oleh mbak Widyaningsih tersebut apakah sudah mencapai derajat
mutawatir ataukah masih dalam kategori ahad?! Jawabnya: Masih Ahad. Dengan
demikian, maka kira tidak dapat menerima ucapannya dengan alasannya sendiri yaitu
karena masih berderajat ahad, tidak sampai mutawatir. Apakah anda memahaminya?!
6.3 Kisah Ratu Balqis
Sebagian para rasionalisme menganggap bahwa hadits ini kontradiksi dengan AI-Qur'an
yaitu tentang kisah Nabi Sulaiman bersama Ratu Balqis seperti diceritakan oleh Allah
dalam rman-Nya:
Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan
11
dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana besar. (QS.
An-Naml: 23).
Jawaban:
1. Kisah tentang ratu Saba' merupakan info tentang suatu kaum yang kar.
2. Setelah Ratu Saba' tersebut masuk Islam, dia tidak seperti semula tetapi di bawah
kepemimpinan Nabi Sulaiman.
3. Seandainya memang benar hukumnya boleh pada syariat dahulu, tetapi hal itu
bukanlah syari'at kita karena agama Islam telah sempurna dan membatalkan hal
itu.
4. Kebiasaan mempertentangkan antara AlQur'an dengan hadits mempakan metode
ahli bid'ah dan pengekor hawa nafsu yang ingin merusak agama.
5. Sesungguhnya Abu Bakrah, rawi hadits tidaklah memahami bahwa hadits tersebut
hanya pada suatu peristiwa tertentu di daulah Persia, bahkan beliau mengisyaratkan
tentang kekalahan pasukan perang Jamal yang merupakan sahabat pilihan tatkata
mereka menyerahkan kepemimpinan kepada Aisyah, ummul mukiminin. Sedangkan
rawi lehih tahu tentang makna hadits daripada selainnya". 14
6.4 Sebab Penurunan Hadits
Maksudnya, Nabi mengucapkan sabdanya tersebut karena memang ketika itu kondisi
negeri Persia dalam keadaan bobrok dan menyerahkan kepemimpinan kepada seorang
anak perempuan muda yang tidak tahu apa-apa. Seandainya situasi politik waktu itu
aman dan pemimpin putri tersehut cerdas, tentu komentar Nabi berbeda dengan yang
ada sekarang.
Jawab:
1. Dari manakah anda mendapatkan wahyu tentang sebab penuturan hadits tersehut?!
2. Taruhlah benar, bahwa sebab penurunannya demikian tetap saja tertolak karena
hadits ini bersifat umum ditinjau dari beberapa segi:
14Dinukil dan Mausu'ah Al-Manahi Syar'iyyah 3/490 oleh Syaikh Salim Al-Hilali.
12
a) Berdasarkan kaidah:
Rawi hadits lebih tahu tentang makna hadits riwayatnya. Rawi hadits ini
yaitu sahabat yang mulia, Abu Bakrah memahami secara umum, bahkan
menerapkan hadits ini di saat tnah perang Jamal bahwa pasukan yang dipimpin
oleh Sayyidah Aisyah akan mengalemi kekalahan. Beliau berkata:
Maka saya tahu bahwa pasukan Jamal (yang dipimpin Aisyah) tidak akan
menang. 15
b) Berdasarkan kaidah:
Isim nakirah jatuh setetah na, maka menunjukkan arti umum
Bila kita cermati, maka kaidah ini dapat diterapkan pada hadits pembahasan
karena lafazh ( « ) dan ( ai;}I ) termasuk isim nakirah yang jatuh setelah la
nayah ( =.1i ), berarti menunjukkan arti umum.
c) Berdasarkan kaidah:
Yang menjadi patokan adalah keumuman lafazh, bukan kekhususan
sebab.
d) kesepakaten faham para ulama -seperti penjelasan di atas- bahwa makna
hadits ini mencakup keumuman wanita.
6.5 Perubahan Zaman Seperti Ungkapan Ibu Juwairiyah Dahlan
Jawab:
1. Setelah membaca tulisan tersebut, saya bertanya-tanya dalam hati sendin: "Mungkinkah
kalimat seperti itu muncul dari seomng muslimah?!". Seketika itu pula saya sadar
dan bergumam: "Ah, wajar aja-lah, orang yang bilang begituan orang IAIN!!!".
Saya katakan wajar karena memang pemikiran-pemikiran nyeleneh bin sesat bin
menyesatkan yang bersifat merontokkan agama seperti itu sudah merupakan sarapan
harian dalam dunia IAIN.
Oleh karennya tak heran tatkata Ad-Dajjal, Ulil Abshar Abdalla, intetek muda NU
dan lokomatif Jaringan Islam Liberal (JIL) menulis dalam artikel dan wacananya
yang sangat keji "Menyegarkan kembali Pemahaman Islam";
15Tambahan riwayat Al-Ismaili sebagaimana dalam Fathul Bari 13/56 oleh Ibnu Hajar.
13
"Saya meletakkan Islam pertama-tama sebagai sebuah "organisme" yang
hidup; sebuah agama yang berkembang sesuai dengan denyut nadi perkembangan
manusia. Islam bukan sebuah monumen mati yang dipahat pada
abad ketujuh masehi..."
Tahukah anda siapa orang yang mula-mula berbondong-bondong mendukungnya?!
Tak lain dan tak bukan adalah para dosen dan mahasiswa IAIN. Maka wajar juga,
bila ada sebagian orang yang mengartikan bahwa kepanjangan IAIN adalah Ingkar
Allah Ingkar Nabi.
2. Sadarkah ibu Jauwairiyah Dahlan bahwa tulisannya tersebut berisi celaan terhadap
isteri-isteri Nabi, sahabat dan ulama salaf, para wanita yang dipuji oleh Allah dan
rasul-Nya?!! Apakah dia tidak membaca rman Allah:
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias
dan bertlngkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan
dirikanlah shalat. (QS. AIAhzab:33).
3. Bagaimana dia menganggap bahwa wanita pada sekarang lebih cerdas daripada
wanita dahulu, zaman padahal Nabi bersabda:
Tidak datang suatu kaum pada kalian melainkan setelahnya lebih jelek
daripada sebelumnya sehingga kalian berjumpa dengan Rabb kalian.
(HR. Bukhari no. 7068).
4. Katakanlah padaku -wahai saudara pembaca-: "Adakah wanita di dunia sekarang
yang lebih pandai daripada ibunda Aisyah?! Lebih pandai dalam hal apa? Apakah
dalam hal berdandan dan bersolek? Ataukah dalam tata negara? Atau? Atau?
Jawablah!"
5. Kalau kita membuka lowongan pemimpin wanita. Lantas apa patokannya'? bagaimana
kriterianya? Dan apa dalilnya?
7 Problematika Dan Solusinya
Mungkin timbul tanda tanya di benak kita: "Bila memang pemimpin perempuan tidak
boleh dalam Islam, lantas bagaimana dengan kepemimpinan kira sekarang? Apakah
boleh bagi kita untuk memberontak dan menggoyang kursinya?"
14
Saya katakan: Sabar dan tenanglah, janganlah kita terbawa oleh arus emosi yang
kerapkali menjadikan pelakunya kebablasan tak terkendalikan diri sehingga lalai dari
bimbingan cahaya ilahi dan menyimpang dari rel syar'i. Ketahuilah wahai saudaraku -
semoga Allah merahmatimu- bahwa sekalipun secara kaidah, wanita tidak boleh menjadi
pemimpin negara, namun bila memang hal itu telah terjadi seperti kenyataan di negeri
kita sekarang ini, maka Islam memerintahkan kira agar tetap mematuhinya dan tidak
memberontaknya untuk menghindari timbulnya kerusakan yang lebih besar. Coba kira
renungkan bersama pesan Nabi:
Aku wasiatkan kalian dengan taqwa kepada Allah dan mendengar serta taat
pada pemimpin sekalipun dia adalah budak. 16
AI-Hazh Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan:
"Dua kalimat ini menghimpun kebahagiaan dunia dan akherat. Wasiat
taqwa merupakan kunci kebahagiaan akherat, sedangkan taat kepada pemimpin
merupakan kunci kebahagiaan dunia". 17
Cermatilah hadits ini baik-baik! Para ulama bersepakat bahwa budak tidak boleh
menjadi pemimpin. Walaupun demikian, seandainya memang dia terangkat menjadi
pemimpin, maka tetap wajib bagi rakyatnya untuk mendengar dan taat padanya demi
memadamkan api tnah dan menjaga terpeliharanya nyawa selagi tidak memerintahkan
ma'siat. 18
Bagaimanapunjuga, siapa sih orangnya yang tak mendambakan sosok seorang pemimpin
ideal yang mampu mengayomi rakyat, menegakkan hukum Islam yang membawa kepada
kebahagiaan, ketentraman, baldatun thoyyibatun wa rabbun Ghafur, gemah ripah loh
jinawi (jawa). Semua kita pasti mendambakannya kecuali mungkin orang yang akalnya
sudah miring dan perlu dibawa ke rumah sakit jiwa. Tapi bagaimanakah langkah untuk
menggapainya?! Kapankah kira akan meraih dan mendapatkannya?!
Jawabannya dapat kira temukan dalam Al-Qur'an sebagai berikut
Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang zalim itu menjadi pemimpin
bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang rnereka usahakan. (QS.
Al-An'am: 129).
16HR. Abu Daud, Tirmidzi, Abroad, than Majah dll dan disepkati keshahihannya oleh ahli hadits.
LihatAs-Shahihah 2/717-718.
17Jami'ul Ulum wal Hikam 2/116-117.
18Lihat Adhwa'ul Bayan 1/27 oleh Imam As-Syanqithi.
15
Dalam ayat yang mulia ini terdapat faedah bahwa
"apabila hamba banyak melakukan kedzaliman dan dosa-dosa, maka Allah akan menjadikan
bagi mereka para pemimpin dzallm yang mengajak kepada kejelekan. Sebaliknya,
apabila mereka baik, shalih dan istigomah dalam ketaatan, niseaya Allah akan
mengangkat bagi mereka para pemimpin yang adil dan haik." 19
Tegasnya, metode mendapatkan pemimpin ideal kembali pada diri kita, bukan dengan
sibuk mencaci pemerintah, kudeta dan sebagainya, tetapi dengan bertaubat kepada
Allah, memperbaiki aqidah, mendidik dan menanamkan Islam yang shahih pada diri
dan keluarga kita masing-masing sebagai realisasi dari rman Allah:
Sesugguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehimgga mereka
merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar-Ra'ad
11).
Hal ini seperti yang disinyalir oleh seorang tokoh aktivis dakwah modern dalam ucapannya:
Tegakkanlah daulah lslam di hati kalian, miscaya akan terwujud daulah islam di atas
bumi kalian. Madah-Mudahan kaum muslimin dapat menyadari hal ini. 20
19Taisir Karimi Ar-Rahman hal. 239 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa'di.
20Aqidah Thahawiyyah Syarh wa Ta'liq hal. 69 oleh Syaikh AI-Albani.
16



0 komentar:

Posting Komentar