Kamis, Mei 28, 2009

POSISI WANITA BILA MELIHAT KELUARGA BERBUAT SUATU KEMUNGKARAN

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Jika seorang wanita mukminah melihat salah seorang keluarganya berbuat suatu kemungkaran, bagaimana kedudukannya ?.

Jawaban.

Dia berkewajiban untuk mengingkari kemungkaran itu dengan cara yang baik, perkataan yang baik dan lemah lembut kepada orang yang berbuat kemungkaran, karena bisa jadi kemungkaran yang diperbuatnya dikarenakan kebodohan atau karena prilaku yang tidak baik.

Apabila dilarang dengan keras kemudian kemungkarannya semakin menjadi-jadi, maka harusnya ia melarangnya dengan cara yang baik dan ucapan yang lemah lembut beserta dalil-dalil yang jelas dari ayat-ayat Al-Qur'an, sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mendo'akannya agar mendapat taufik dari Allah.

Demikian hendaknya seorang berbuat amar ma'ruf nahi mungkar, disertai ilmu dan pengetahuan, lemah lembut, melakukan berbagai hal untuk menjadikannya mau menerima kebenaran tanpa menjadikannya lari atau keras kepala dari kebenaran. Maka hendaknya seorang yang beramar ma'ruf nahi mungkar menggunakan kata-kata yang lembut, yang diharapkan bisa menjadikannya mau menerima kebenaran. [Majmu' Fatawa wa Rasail Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 4/233]

KEMUNGKARAN BERUPA IKHTILATH DAN TIDAK BERHIJAB

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apabila kemungkaran yang dilihat oleh saudara perempuan yang seiman adalah 'ikhtiltah' dan tidak memakai hijab, maka bagaimana dia harus menasehati mereka ?"

Jawaban.

Dia harus menasehati mereka dengan mengatakan kepadanya : "Kamu tidak boleh 'ikhtilath' dan membuka hijab serta memperhatikan maslahat menutup aurat di hadapan kaum lelaki yang bukan mahrammu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Apabila kamu meminta mereka (isteri-isteri Nabi) suatu barang maka mintalah dari belakang hijab, yang demikian itu lebih suci untuk hatimu dan hati mereka" [Al-Ahzab : 53]

"Artinya : Dan janganlah ia memperhatikan perhiasannya kecuali untuk suaminya" [An-Nur : 31]

Dan hendaknya ia menyampaikan ayat-ayat dan hadits yang sesuai dengan siatuasi dan kondisi dan didalamnya terdapat penjelasan sesuatu yang diperlukan dan peringatan atas perbuatan yang bertentangan dengan syara' yang suci dan hendaknya pula ia menjelaskan kepada saudara-saudara perempuannya yang seiman bahwa kewajiban bagi kita semua adalah berhati-hati terhadap sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa serta saling berwasiat dengan kebaikan dan sabar atasnya. [Majmu' Fatawa wa Rasail Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 4/234]

[Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita -3), hal. 198-201, Darul Haq]

0 komentar:

Posting Komentar