Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut usia? Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau semisalnya sebagai penyekat telapak tangannya ?
JawabanSeorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya.
Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita".
Aisyah Radhiallahu anha berkata :
"Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali dengan ucapan".
Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah.
Wallahu Waliyyut Taufik
[Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan At-Tibyan]
Minggu, Mei 24, 2009
HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar