Jumat, Juli 10, 2009

Sentuhan Fiqih Untuk Wanita Beriman

KEDUDUKAN WANITA PADA MASA SEBELUM DATANGNYA ISLAM

Yang dimaksud dengan masa sebelum datangnya Islam adalah masa jahiliyah yang dialami oleh Bangsa Arab Kuno khususnya dan umat manusia di kala itu pada umumnya. Suatu masa yang saat itu manusia di masa kekosongan dari dakwah para rasul dan rusaknya garis-garis kehidupan. Di dalam hadits tertera, bahwa Allah di kala itu memandang segenap manusia, Arab dan non Arab, dengan penuh kemurkaan. Kecuali
segelintir generasi tersisa dari Ahlu-l-Kitab.Secara umum, wanita di waktu itu hidup dalammasa yang serba rumit, terutama di lingkungan masyarakat Arab. Mereka tidak menghendaki kelahiran wanita. Di antara mereka ada yang mengubur wanita hidup-hidup hingga mati di kalang tanah, dan di antara mereka ada yang membiarkannya hidup, namun dalam kehidupan
yang hina dan nista.

Dalam hal ini Allah berfirman :

“Dan apabila seseorang di antara mereka dikarunia (kelahiran) anak perempuan, murunglah wajahnya dan ia sangat jengkel penuh kemarahan. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, lantaran buruknya apa yang diterimanya. Adakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kenistaan, ataukah akan menguburkannya (hiduphidup) ke dalam tanah? Ketahuilah, betapaburuknya apa yang mereka tetapkan itu.”
(QS. An-Nahl: 58-59).


Allah berfirman:

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hiduphidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh.(QS. At-Takwir: 8-9).

Sebaliknya, jika wanita itu selamat dari penguburan terhadap dirinya hidup-hidup, ia pun hidup tanpa dihargai eksistensinya. Ia tidak mendapatkan sedikit pun bagian harta pusaka dari kerabatnya, meskipun kerabatnya itu kaya sedang ia dililit kefakiran dan dihimpit kebutuhan. Karena, mereka hanya memberikan harta waris kepada lelaki, bukan kepada perempuan. Bahkan, jika suaminya meninggal, wanita itu pun dianggap sebagai harta yang dapat diwarisi sebagaimana harta suaminya. Sejumlah wanita hidup di tangan satu orang suami, di mana ia tidak terikat oleh bilangan tertentu dalam mempersunting wanita, disamping ia acuh terhadap keluh kesah,
ketidaknyamanan hidup dan ketertindasan yang direguk oleh isteri-isteri itu.

KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM

Tatkala Islam datang, dihapuslah penindasan terhadap wanita. Islam datang untuk memanusiakan wanita.

Allah berfirman:

“Hai segenap manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Allah juga menyebutkan, bahwa pada prinsip kemanusiaan, wanita adalah mitra lelaki, sebagaimana ia sama dengan lelaki dalam hal perolehan pahala dan siksa atas suatu perbuatan.

Allah berfirman:

“Barangsiapa yang melakukan amal shaleh, baik lelaki maupun perempuan, sedang ia beriman, makasesungguhnya Kami akan mengaruniakan kepadanya kehidupan yang baik, dan Kami punbenar-benar akan menganugerahi mereka balasan dengan pahala yang terbaik dari apa yang telah mereka lakukan.” (QS. An-Nahl: 97).

Allah berfirman:

“(Setelah manusia menyanggupi untuk memikul amanah itu, namun ia melakukan tindak kezhaliman dan kebodohan), karenanya Allah mengazab orang-orang munafik lelaki dan perempuan dan orang-orang musyrik lelaki dan perempuan, dan Allah menerima taubat orangorang mu’min lelaki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 73).

Allah mengharamkan menjadikan wanita sebagai harta benda milik suami yang, jika suami itu mati, dapat diwarisi sebagaimana halnya harta benda yang lain.

Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu, dengan paksa, mempusakai wanita1. (QS.An-Nisa’: 19)
Allah menjamin independensi kepribadian wanita. Dijadikannya ia pewaris, bukan benda yang dapat diwarisi. Dia tentukan untuknya bagian tertentu dalam mewarisi harta kerabatnya.

Allah berfirman:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan bapak-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut hak bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’: 7)

Allah berfirman:

“Allah mensyari’atkan bagi kamu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: hak bagian seorang anak lelaki sama dengan hak bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An-Nisa' : 11)

Demikian selanjutnya tentang hak waris wanita: baik itu ibu atau anak atau saudara kandung perempuan atau isteri. Dalam hal mempersunting wanita, Allah membatasi dibolehkannya memperisteri wanita hanya empat, sebagai batas maksimal, dengan syarat memperlakukannya secara adil seoptimal mungkin dan mewajibkan menggauli mereka secara ma’ruf (baik menurut Agama).

Allah berfirman:

“Dan pergaulilah mereka (isteri-isterimu) secara ma’ruf (baik menurut Agama).” (QS. An-Nisa’: 19)

Allah menjadikan mahar (maskawin) sebagai hak isteri dan memerintahkan untuk diberikan kepadanya secara penuh, kecuali jika ia, dengan lapang dada, merelakan sebahagiannya.

Allah berfirman:

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib. Lalu, jika mereka, dengan senang hati, merelakan untuk
kamu sebahagian dari mahar itu, maka makanlah dari pemberian itu yang ia adalah makanan yang enak lagi baik (sehat).” (QS. An-Nisa’: 4).

Allah juga menjadikan wanita di rumah suaminya sebagai orang yang memiliki hak memimpin, memerintah, melarang dan sekaligus menjadi ratu yang harus ditaati anak-anaknya.

Rasulullah _ bersabda:

“Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawabannya tentang yang dipimpinnya.”

Allah juga mewajibkan atas suami agar memberi nafkah dan pakaian untuk isterinya secara ma’ruf (baik menurut Agama).


MUSUH-MUSUH ISLAM DAN PARA CENDIKIA DIDIKAN MEREKA DI MASA KINI
MENGHENDAKI UNTUK MERAMPAS KEMULIAAN WANITA DAN MELUCUTI HAKHAKNYA


Musuh-musuh Islam -bahkan musuh-musuh kemanusiaan di masa kini, baik orang-orang kafir mau pun orang-orang munafik yang berpenyakit di
hatinya- jengkel melihat kemuliaan, keluhuran nilai dan keterpeliharaan wanita muslimah dalam naungan Islam. Karena musuh-musuh Islam itu,
baik orang-orang kafir maupun munafik, menghendaki agar wanita menjadi destroyer instrument (alat perusak) dan perangkap yang dapat mereka gunakan untuk menjaring manusiamanusia lemah iman dan penurut hawa nafsu yang tak terkendali, setelah orang-orang itu mereka beri kepuasan syahwat yang tak kenal kenyang itu.

Allah berfirman:

“Sedangkan orang-orang yang menuruti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauhjauhnya (dari kebenaran).” (QS. An-Nisa’: 27)

Orang-orang Islam yang berpenyakit di hatinya menghendaki agar wanita menjadi barang dagangan murah dalam arena pameran bagi para hidung belang dan para penurut keinginan syetani, barang dagangan yang terbuka untuk dipertontonkan dan dinikmati kebugilannya, atau sampai kepada hal yang lebih buruk dari sekedar demikian. Karena itu mereka bersikeras agar wanita keluar dari rumahnya untuk menjadi mitra lelaki, untuk saling berdampingan dalam bisnis mereka, atau perawat yang melayani lelaki di rumah sakit atau menjadi pramugari di pesawat terbang, atau siswi atau guru dalam kelas yang campur siswa-siswi, atau aktris dalam sinetron/film, atau penyanyi, atau penyiar diberbagai media informasi dengan wajah dan rambut terbuka dan suara serta penampilan yang memukau. Majalah-majalah berbau porno menampilkan gambar-gambar gadis cantik memukau dan semi telanjang untuk dijadikan alat untuk meningkatkan oplag dan marketing (pemasaran) majalah mereka. Sebagian pedagang dan pabrik/ industri juga menggunakan gambar-gambar ini sebagai alat untuk memasarkan barang-barang mereka, di mana mereka pasang gambar-gambar itu pada barang-barang dan produk-produk mereka. Oleh sebab tindakantindakan salah semacam ini, akhirnya wanita lepas dari tugasnya yang sebenarnya di rumah, yang hal itu menyebabkan suami mereka mengambil pelayan-pelayan wanita yang bukan mahramnya untuk mendidik anak-anak mereka dan mengatur urusan rumah tangga mereka, yang pada gilirannya akan berdampak sangat buruk dengan munculnya berbagai kericuan dan kekejian serta kejahatan.

KITA TIDAK MENENTANG WANITA BEKERJA
DI LUAR RUMAHNYA, ASALKAN TERIKAT
DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN SYARI’AT


Ketentuan-ketentuan itu adalah sebagai berikut:

1. Bahwa wanita itu, atau masyarakat, butuh pekerjaan itu, di mana tidak ada lelaki yang dapat menangani pekerjaan itu.

2. Hendaknya ia melakukan pekerjaan itu setelah melaksanakan pekerjaannya di rumah, yang merupakan tugas utamanya.

3. Hendaknya pekerjaan itu di lingkungan wanita, seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat wanita. Dan hendaknya pekerjaan itu terpisah dari kaum lelaki.

4. Begitu pula, tidak mengapa, bahkan wajib, wanita menuntut ilmu perihal Agamanya, dan tidak mengapa ia mengajarkan perihal Agama yang dibutuhkan oleh sesama wanita. Namun, proses belajar-mengajar itu hendaknya dalam lingkup wanita. Dan tidak mengapa wanita menghadiri majlis ta’lim di masjid atau semacamnya dengan bertabir dan terpisah dari
lelaki, sesuai dengan apa yang dilakukan wanita di awal sejarah Islam (di masa Rasulullah _ dan para sahabat), di mana mereka bekerja, menuntut ilmu dan mendatangi masjid.

FIQH KEWANITAAN TENTANG MEMPERCANTIK TUBUH HAKIKAT MEMPERCANTIK TUBUH

Seharusnya wanita senantiasa mengamalkan dan memelihara khishal al-fitrah (karakteristik fitrah) yang khas dan laik bagi wanita. Yaitu: Memotong kuku dan memelihara kebersihannya, jangan sampai kotor atau panjang. Karena, memotong kuku adalah sunnah menurut ijma’ dan termasuk khishal al-fithrah yang tertera di dalam hadits. Di samping itu, dengan memotong kuku akan tampak kebersihan dan keindahan. Sebaliknya, dengan membiarkan kuku memanjang akan tampak buruk dipandang, bagaikan kuku binatang buas,di samping menumpuknya kotoran di bawah kuku, dan terhalangnya air untuk sampai kebawah kuku. Menyedihkan, bahwa sebagian wanita muslimah ter-giur dan tertarik untuk memanjangkan kukunya untuk meniru-niru trend wanita kafir, di samping karena ketaktahuan tentang as-sunnah. Disunnahkan bagi wanita mencukur rambut ketiak dan yang di sekitar alat kelaminnya, sebagai pengamalan hadits tentang itu, di samping untuk keindahan tubuh. Sebaiknya hal itu dilakukan setiap pekan, atau jangan sampai membiarkannya lebih dari empat puluh hari.


HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN DAN DICEGAH OLEH WANITA DALAM HAL RAMBUT KEPALA DAN ALISNYA, DAN HUKUM MEWARNAI KULIT DENGAN SERBUK PACAR DAN MENYEMIR RAMBUT

a. Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang, dan haram mencukur atau memotongnya kecuali karena dharurat.
Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu as-Syekh, Mufti Kerajaan Saudi Arabia -rahimahullah- berkata: “Rambut kepala wanita tidak boleh dicukur (dipotong), berdasarkan hadits yang diriwayatkan an-Nasa’i dalam Sunannya dari ‘Ali _ dan al-Bazzar dalam Musnadnya dengan sanadnya dari ‘Utsman _, serta Ibn Jarir dengan sanadnya dari ‘Ikrimah _, mereka berkata:

“Rasulullah _ melarang wanita mencukur (memotong) rambutnya”.

(Kaidah): Suatu larangan, jika datangnya dari Nabi _, maka bentuk larangan itu menetapkan hukum pengharaman, selagi tidak ada dalil lain yang menentangnya. Mulla ‘Ali Qari, dalam kitabnya al-Mirqat Syarh al-Misykat, berkata : Kata Penulis al- Misykat, “…sekiranya wanita mencukur (memotong) rambutnya”, yang demikian itu karena rambut panjang mengurai ke belakang yang merupakan kekhasan bagi wanita, ditinjau dari bentuk dan keindahannya, adalah laksana jenggot yang merupakan kekhasan bagi lelaki….”.1 Adapun memotong rambut wanita, jika hal itu bu-kan untuk tujuan mempercantik diri, seperti ketidak-mampuan membiayai perawatan rambut atau karena rambut itu panjang sekali dan merepotkan, maka tidak mengapa memotongnya sebatas keperluan, seperti yang pernah dilakukan sebagian isteri-isteri Nabi _ sepeninggal beliau, dikarenakan mereka tidak lagi butuh mempercantik diri (untuk beliau) sepeninggal beliau dan tidak butuh lagi untuk memanjangkan rambut. Namun, jika tujuan wanita memotong rambutnya adalah untuk meniru-niru trend wanita kafir ataupun fasik, atau untuk meniru-niru pria, maka, tidak diragukan, bahwa itu diharamkan,karena adanya larangan tasyabbuh (berlaku serupa) dengan orang-orang kafir secara umum, di sampinglarangan bagi wanita menyerupai pria. Juga, jikatujuannya adalah untuk berhias diri (di mata selain mahramnya), zhahirnya dalil, bahwa hal itu tidak boleh.

Guru kami, Syekh Muhammad al-Amin as- Syinqithi –rahimahullah-, dalam kitabnya Adhwa’ al-Bayan, mengatakan: “Kebiasaan yang berlaku di berbagai negara, yaitu wanita memangkas rambutnya sampai pendek hampir ke pangkal rambut, kebiasaan ini adalah mode tradisi Eropa yang menyimpang dari apa yang dilakukan wanita Islam dan wanita Arab sebelum Islam. Hal ini termasuk penyimpangan dari Agama, akhlak (etika), kepribadian dan lain-lainnya”. Selanjutnya beliau memberikan jawaban tentang hadits, “Bahwa isteri-isteri Nabi memotong sebagian rambut kepala mereka hingga tipis seakan tidak melebihi dua daun telinga”: ”Bahwasanya isteriisteri Nabi _ memendekkan rambut kepala mereka, hal itu tak lain adalah karena dahulunya, semasa bersama Nabi _, mereka berhias diri untuk beliau. Sedang hiasan terindah mereka adalah rambut mereka. Adapun setelah wafat beliau _ , mereka memiliki kekhususan hukum yang tidak seorang pun dari wanita sedunia boleh disamakan dengan mereka. Yaitu, bahwa mereka sudah tidak ada harapan lagi sedikitpun untuk kawin lagi. Sedangkan terputusnya harapan mereka untuk kawin lagi itu adalah rasa keterputusan harapan yang tak tercampur sedikitpun oleh keinginan-keinginan birahi. Jadi, mereka bagaikan wanita yang masih terus menjalani masa ’iddahnya sepeninggal suami, yang terus terkurung sampai mati karena (ditinggal) Nabi _.

Dalam hal ini Allah berfirman:

“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selamalamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53).

Sedangkan keterputusan harapan secara total dari (dikawini) lelaki, kadang kala menjadi sebab adanya rukhshah (keringanan hukum) untuk sedikit
mengabaikan dandan diri, yang hal itu tidak dibenarkan dengan tanpa adanya sebab itu”

2 Maka, hendaknya wanita memelihara dan merawat dengan baik rambutnya dan mengepangnya tiga, dan tidak boleh menyanggulnya jadi satu di atas kepala atau di kuduknya. Syaikhu-l-Islam Ibn Taimiyah, dalam Majmu’ al-Fatawa II/145, berkata: “... sebagaimana apa yang sengaja dilakukan oleh sebagian wanita tuna susila dengan mengepang rambutnya jadi satu terhulur antara kedua pundaknya”. Syekh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Kerajaan Saudi Arabia –rahimahullah–,mengatakan: “Adapun yang dilakukan wanita dikalangan umat Islam di masa kini dengan menyisir rambutnya berbelah dua dan menggelungnya jadi satu dikuduknya atau di atas kepala, seperti yang dilakukan wanita Eropa, hal ini tidak boleh, karena pada perbuatan itu terdapat unsur meniru-niru wanita di kalangan masyarakat kafir”. “Dari Abu Hurairah _, dalam hadits panjang, ia berkata: Rasulullah _ berkata: ”Dua jenis manusia penghuni neraka yang tidak pernah kulihat: (Pertama): Orang-orang yang senantiasa membawa cemeti seperti ekor sapi, yang dengan cemeti itumereka mencambuk orang-orang. (Kedua): Wanita-wanita yang berbusana tapi telanjang, berperilaku menyimpang dari Agama dan kesusilaan sekaligus mengajak orang lain untuk meniru dirinya; dandanan rambut kepala mereka bagaikan punuk onta yang bergoyang ke kanan-kiri. Mereka tidaklah masuk surga dan tidak pula dapat mencium aroma wewanginya. Sesungguhnya aroma wewangi surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian”. (Hadits riwayat Muslim).

Sebagian ulama menafsiri kata ma’ilat mumilat, dengan arti bahwasanya mereka merias dan menyisir rambut mereka dengan tata rias dan sisiran melengkuk-lengkuk, layaknya tata rias rambut wanita tuna susila, dan mereka merias dan menyisir wanita lain seperti itu. Inilah gaya tata rias rambut wanita Eropa dan wanita di kalangan Umat Islam yang mengikuti langkah mereka.3 Sebagaimana halnya wanita muslimah dilarang mencukur atau memendekkan rambutnya tanpa adanya kebutuhan (yang dibenarkan Syari’at), ia pun dilarang menyambung dan menambahnya dengan rambut lain, berdasarkan hadits di dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim : “Rasulullah _ melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya dibuat seperti itu.” Di samping itu, menyambung rambut dengan rambut lain adalah tindak pemalsuan. Termasuk penyambungan rambut yang diharamkan ialah mengenakan wig (rambut palsu), seperti yang dikenal masa kini. “Imam al-Bukhari, Muslim dan lainnya meriwayatkan, bahwa Mu’awiyah _, sesampainya di Madinah, ia berpidato dan mengeluarkan seikat rambut yang tertata –atau seikat jambul–, lalu berkata: Mengapa wanita-wanita kamu memasang di kepala mereka semacam ini? Saya mendengar Rasulullah _ bersabda: ”Tidaklah seseorang wanita memasang di kepalanya rambut dari rambut lainnya kecuali hal itu adalah suatu pemalsuan”.

b. Haram bagi wanita muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara apa pun, baik dengan mencukur habis atau memendekkannya, ataupun menggunakan bahan kimia yang dapat menghilangkan seluruh atau sebagiannya. Karena, perbuatan ini disebut an-namsh (menghilangkan alis) yang dilaknat oleh Nabi _. Dan, Beliau _ sungguh melaknat wanita yang membuang alisnya (keseluruhan atau sebagiannya untuk kecantikan) dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah, yang syetan bertekad dan bersikeras menyuruh manusia melakukan itu. Katanya, sebagaimana diceritakan oleh Allah:

“Dan akan aku suruh mereka merobah ciptaan Allah, dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (QS. An-Nisa’: 119)

Tertera dalam Shahih Muslim: “Dari Ibn Mas’ud _, bahwasanya ia berkata:
Allah melaknat wanita yang menato bagian-bagian dari tubuh (punggung telapak atau pergelangan tangan atau di dekat bibir atau bagian lain dari
tubuhnya) dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya, dan wanita yang membuang seluruh atau sebagian alisnya dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya, dan wanita yang mengikir sela-sela gigi depannya untuk kecantikan, yang merobah ciptaan Allah ’Azza wa Jalla. Kemudian Ibn Mas’ud berkata: Tidakkah aku melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah _ ? Dan, larangan ini ada di dalam Kitab Allah ’Azza wa Jalla. Yaitu firman Allah: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah ia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah.” (Disebutkan oleh Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya, II/359, cet. Dar al Andalus Kebanyakan wanita di masa kini tergoda untuk melakukan perbuatan ini, yang hal itu termasuk dosa besar. Sampai-sampai mencukur alis seperti ini menjadi semacam kebutuhan penting keseharian. Wanita tidak boleh menuruti suaminya jika ia menyuruhnya melakukan itu, karena hal itu maksiat.

c. Haram bagi wanita muslimah mengikir sela-sela giginya untuk kecantikan. Yakni dengan mengikir sela-sela giginya dengan menggunakan alat kikir hingga membentuk kerenggangan sedikit di sela-sela giginya itu untuk tujuan mempercantik. Namun, jika gigi itu tidak tertata manis dan perlu dibenahi untuk menghilangkan ketidak tertataan itu, atau pada gigi itu terdapat kuman dan perlu dibenahi untuk menghilangkan kuman itu, maka hal itu tidak mengapa, karena tergolong pengobatan dan menghilangkan ketidak tertataan. Hal ini hendaknya ditangani oleh seorang dokter wanita specialis.

d. Haram bagi wanita menato bagian-bagian tubuhnya, karena Nabi melaknat wanita yang menato (baik di punggung telapak tangan atau wajah atau di bagian lain dari tubuhnya) dan wanita yang meminta ditato. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Karena Nabi _ melaknat wanita yang menato dan wanita yang meminta ditato. Sedangkan perlaknatan hanya terjadi karena suatu dosa besar.

e. Hukum mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar, menyemir rambut dan mengenakan emas bagi wanita: 1. Tentang mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar:

Imam an-Nawawi, dalam al-Majmu’ I/3/24, berkata: “Mewarnai kedua tangan atau kedua kaki dengan serbuk daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang bersuami, berdasarkan hadits-hadits yang masyhur tentang hal itu.” Dalam hal ini an- Nawawi menunjuk pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud:

“Bahwasanya seseorang wanita bertanya kepada ’Aisyah tentang mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar. Dia menjawab: Tidak apa-apa. Hanya saja aku tidak suka, karena Rasulullah _ , tumpuan kasihku, tidak menyukai baunya.” (Hadits ini juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i).

“Dari ’Aisyah berkata: Seseorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir –sedang di tangan wanita itu ada sebuah kertas bertulis– kepada Rasulullah _. Lalu Nabi _ mengepalkan tangan beliau dan bersabda: “Aku tidak tahu, tangan seorang lelakikah (di balik tabir itu) atau tangan seorang perempuan?” Wanita itu menjawab: “Tangan seorang perempuan”. Rasulullah _ bersabda: “Andaikan kamu perempuan, tentu kamu ubah warna kukumu”. Maksudnya, dengan pewarna dari serbuk daun pacar.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Hanya saja wanita tidak boleh mewarnai kukunyadengan bahan cairan yang rekat menempel keras dan menghalangi air untuk bersuci.

2. Tentang menyemir rambut bagi wanita:

Jika rambutnya telah memutih (beruban), makaia diperkenankan menyemirnya dengan warna selain hitam, karena adanya larangan umum dari Nabi _ untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Imam an-Nawawi, dalam Riyadh as-Shalihin hal. 626, mengatakan: “Bab: Larangan bagi lelaki dan wanita menyemir rambutnya dengan warna hitam”. Di dalam al-Majmu’ I/324, ia mengatakan: ” Larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak ada bedanya bagi lelaki maupun wanita. Inilah madzhab kami (madzhab Syafi’i)”. Adapun menyemir rambut hitam, bagi wanita, agar berobah menjadi warna lain, menurut hemat saya, hal itu tidak boleh, karena tidak perlu, dan karena kehitaman warna rambut adalah suatu keindahan, bukan warna buruk yang perlu dirobah. Di samping itu, melakukan semacam ini adalah menyerupai perbuatan wanita kafir.

3. Tentang mengenakan perhiasan emas dan perak

Dibolehkan bagi wanita mengenakan perhiasan emas dan perak sesuai dengan kewajaran. Ini adalah ijma’ para ulama’. Akan tetapi ia tidak boleh menampakkan perhiasannya itu kepada lelaki yang bukan mahramnya. Bahkan, ia harus menutupinya, khususnya saat ke luar rumah dan di tempat yang tak mungkin terelak dari pandangan lelaki, karena itu menimbulkan fitnah (godaan). Sedangkan wanita dilarang memperdengarkan kepada lelaki suara gemercing gelang-gelang (binggel) di kakinya, yang perhiasan itu menyelinap di balik busananya5, apalagi dengan perhiasan yang tampak.

Allah berfirman:

Dan jangan mereka (wanita-wanita itu) menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yg mereka sembunyikan.(QS.An-Nur: 31)

0 komentar:

Posting Komentar