Rabu, Juli 01, 2009

HUKUM IKUT MERAYAKAN PESTA, WALIMAH, HARI BAHAGAIA ATAU HARI DUKA MEREKA DENGAN HAL-HAL YANG MUBAH SERTA BERTA'ZIYAH PADA MUSIBAH MEREKA.

Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahniah) atau ucapan belangsungkawa (ta'ziyah) kepada mereka, karena hal itu berarti memberikan wala' dan mahabbah kepada mereka. Juga dikarenakan hal tersebut mengandung arti pengagungan (penghormatan) terhadap mereka. Maka hal itu diharamkan berdasarkan larangan-larangan ini. Sebagaimana haram mengucapkan salam terlebih dahulu atau membuka jalan bagi mereka.

Ibnul Qayyim berkata, "Hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus sebagaimana orang-orang bodoh, ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukkan ridha mereka terhadap agamanya. Seperti ucapan mereka, "Semoga Allah membahagiakan kamu dengan agamamu", atau "memberkatimu dalam agamamu", atau berkata, "Semoga Allah memuliakannmu". Kecuali jika berkata, " Semoga Allah memuliakanmu dengan Islam", atau yang senada dengan itu.

Itu semua tahniah dengan perkara-perkara umum. Tetapi jika tahni'ah itu dengan syi'ar-syi'ar kufur yang khusus milik mereka seperti hari raya dan puasa mereka, dengan mengatakan, "Selamat hari raya Natal" umpanya atau "Berbahagialah dengan hari raya ini" atau yang senada dengan itu, maka jika yang mengucapakannya selamat dari kekufuran, dia tidak lepas dari maksiat dan keharaman. Sebab itu sama halnya dengan memberikan ucapan selamat terhadap sujud mereka kepada salib ; bahkan di sisi Allah hal itu lebih dimurkai daripada memberikan selamat atas perbuatan meminum khamr, membunuh orang atau berzina atau sebangsanya.

Banyak sekali orang yang terjerumus dalam hal ini tanpa menyadari keburukannya. Maka barangsiapa memberikan ucapan selamat kepada seseorang melakukan bid'ah, maksiat atau kekufuran maka dia telah menantang murka Allah. Para ulama wira'i (sangat menjauhi yang makruh, apalagi yang haram), mereka senantiasa menghindari tahni'ah kepada para pemimpin zhalim atau kepada orang-orang dungu yang diangkat sebagai hakim, qadhi, dosen, atau mufti ; demi untuk menghindari murka Allah dan laknat-Nya.[1]

Dari uraian tersebut jelaslah, memberi tahniah kepada orang-orang kafir atas hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika mengandung makna yang menunjukkan rela kepada agama mereka. Adapun memberikan tahni'ah atas hari-hari raya mereka atau syai'ar-syi'ar mereka adalah haram hukumnya dan sangat dikhawatirkan pelakunya jatuh pada kekufuran.

[Kitab Tauid-1, hal 144-145 Darul Haq]
------------------------------------------------------------------------


0 komentar:

Posting Komentar