Jumat, Mei 22, 2009

jilbab wanita muslimah


Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbanyPenelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan." Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."
2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah."Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itutetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar). Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Olehkarena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut."
4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.
5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi). Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanahdalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.
6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yangbertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182). Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinyaketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakanmenyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan
8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnyadengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."Kesimpulannya adalah :Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)

[Kontributor : Rofiq Adam, 02 Desember 2001 ]
Read More ..

Wanita dalam Perspektif Fathimah az-Zahra as

Wanita dalam Perspektif Fathimah az-Zahra as
Oleh: *Novita Tri Andari

Sekilas tentang Fathimah az-Zahra as
Sudah masyhur di kalangan kita, ucapan sang Khatamul Anbiya, Muhammad saww tentang sosok wanita yang memainkan peranan penting dalam keberlangsungan risalah:“Fathimah adalah wanita surga termulia”.[1] Di lain waktu, Rasulullah saww bersabda:“Hai Ali, Fathimah adalah bagian dari diriku, cahaya mataku dan buah hatiku. Siapa yang membuatnya marah, berarti membuatku marah dan siapa yang membuatnya gembira, berarti membuatku gembira”.[2]

Ya, Fathimah az-Zahra as adalah sosok wanita paling mulia yang pernah hidup di muka bumi. Beliau lahir di dalam rumah suci nubuwwah dan tumbuh besar dalam lingkaran wahyu. Beliau yang saat kecil tidak gemar permainan anak-anak, bahkan ketika bermain lebih banyak berzikir kepada Allah swt. Beliau juga yang menyaksikan bagaimana perlakuan musyrikin Mekkah terhadap ayah tercintanya. Dan beliau pulalah yang dengan bahasa lembut kekanakannya dan air mata bercucuran, mencoba menghibur dan meringankan derita sang ayah.[3]

Babak-babak kehidupan az-Zahra as tidak pernah lepas dari episode penting perjalanan Islam. Di antaranya, ketika Rasulullah menantang para pendeta Bani Najran, yang berkeras dan tidak mau mengakui kebenaran Islam, untuk bermubahalah hanya Fathimah as yang mewakili wanita keluarga Nabi yang hadir dalam peristiwa bersejarah itu.[4] Nabi sama sekali tidak mengajak istri-istrinya.

Fathimah az-Zahra as telah sampai kepada tingkat ubudiyyah yang tinggi di mana manusia paling ‘abid (penghamba) selainnya hanyalah Rasulullah saww dan Imam Ali as. Ketika malam tiba, beliau selalu sibuk dan asyik memuja Allah swt di mihrabnya hingga fajar menjelang, sampai-sampai kakinya bengkak.[5] Beliau pulalah yang beruntung dengan penyucian yang diberikan Allah seperti yang terekam di dalam ayat Thathhir.[6] Imam Ali as sendiri, sang suami, ketika ditanya Rasulullah saww tentang az-Zahra, menggambarkannya sebagai penolong paling baik dalam ketaatan kepada Allah SWT.[7] Imam Khomeini ra berkata: “Seandainya Fathimah as itu laki-laki, maka dia akan menjadi Nabi dan seandainya dia laki-laki, dia akan berada di posisi Rasulullah saww”.[8]

Kedudukan Hadis Fathimah az-Zahra as

Secara bahasa, hadis berarti baru. Jika seseorang menceritakan kembali keadaan yang telah lalu, maka bagi pendengar kejadian itu seolah-olah baru terjadi. Hadis memiliki peranan yang penting oleh karena hadis memberikan sumbangan untuk kemajuan hidup manusia. Hadis juga merupakan wasilah bagi penyampaian ide, fikiran, pengalaman dan ilmu masyarakat zaman dahulu kepada masyarakat di saat ini.

Namun secara istilah Islam, hadis berarti penyebutan suatu materi yang berasal dari para nabi dan berhubungan dengan ilmu samawi, ahkam, undang-undang, akhlak atau adab. Dalam sejarah Islam, penulisan hadis sudah dimulai sejak zaman Rasulullah saww. Imam Ali as adalah orang pertama yang menulis hadis, langsung dari apa yang didiktekan oleh Rasulullah SAW. Metode penulisan ini berasal dari Rasulullah dan terus berlangsung sampai ke Imam Mahdi afs. Beberapa sahabat juga ada yang menulis hadis, misalnya Abu Rafi’, yang menulis bab khusus tentang wudhu. Para Imam as pun memberikan perhatian khusus tentang penulisan hadis. Imam Shadiq as dan Imam Ja’far as yang aktif mengajar, berkata kepada murid-muridnya:

”Tulislah materi ini, dan sampaikan lagi kepada yang lainnya. Suatu hari nanti, tulisan itu akan menjadi bahasan utama dan ukuran bagi penafsiran dan pemahaman al-Qur’an serta penjelasan ahkam”.[9]

Hadits dan al-Qur’an ibarat 2 sisi mata uang, saling berhubungan dan terkait. Al-Qur’an yang merupakan kitab suci abadi hanya memuat hal-hal yang bersifat umum. Untuk mengetahui maksud al-Qur’an secara terperinci, hendaklah merujuk kepada penjelasan orang yang kepadanya diturunkan al-Qur’an, yaitu Rasulullah saww. Rasulullah sendiri pernah bersabda:”Sepeninggalku, umat harus mengikuti al-Qur’an dan itratku”. Rasulullah meletakkan itratnya sebagai padanan al-Qur’an sehingga mereka menjadi penjelas makna al-Qur’an.

Sementara itu, hadis juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa al-Qur’an. Kendati hadis ditulis langsung secara cermat, tidak dapat dipungkiri, ketika hadis disampaikan kembali terkadang si pendengar salah memahami makna dan maksud si pembicara. Selain itu ada juga orang-orang yang menjual agamanya dengan harga yang murah dengan membuat hadis-hadis palsu. Oleh karena itu materi hadis harus diperiksa, apakah sesuai dengan al-Qur’an atau tidak. Apabila tidak sesuai maka hadis itu tidak dapat diterima. Para Aimmah as sendiri selalu menekankan bahwa hadits yang tidak sesuai dengan al-Qur’an, bukanlah hadis dari mereka.[10]

Maka jelaslah bahwa kejujuran perawi hadis merupakan faktor penting untuk mengetahui kedudukan hadis yang disampaikan agar selanjutnya kita dapat mengambil sikap untuk menerima atau menolak hadis yang disampaikannya.

Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Fathimah az-Zahra as dalam kurun waktu hidupnya yang relatif singkat itu, ternyata cukup banyak. hadis – hadis tersebut ada yang didengar langsung dari Rasulullah saww dan ada pula yang berasal dari tulisan yang diperintahkan Rasulullah untuk menulisnya.[11] Untuk menilai kedudukan hadits az-Zahra as, maka kita juga harus meneliti tentang kejujurannya, sehingga kita dapat menilai apakah hadis tersebut dapat dijadikan sebagai penjelas al-Qur’an atau tidak.

Aisyah pernah berkata:”Setelah Rasulullah, aku tidak pernah melihat orang yang lebih jujur dari Fathimah”.[12] Bukan hanya jujur, sebenarnya Fathimah az-Zahra as merupakan orang yang ma’shum.

Ma’shum secara lughawi berarti terlindung dan terhalang. Sedang dalam istilah, seseorang disebut sebagai ma’shum apabila terlindung dari kesalahan dan dosa. Seseorang disebut ma’shum apabila ia dapat menyaksikan hakikat dunia dan berhubungan dengan alam malakuti, sehingga mencegah dirinya dari perbuatan dosa. Kalangan Syiah meyakini bahwa selain Rasulullah saww dan para Aimmah as, az-Zahra as juga merupakan oarng yang ma’shum.

Berikut ini adalah dalil yang membuktikan kema’shuman Fathimah as: Ayat Thathhir.
“…Sesungguhnya Allah hendak menghilangkan kenistaan dari kalian, hai ahlul bait dan menyucikan kalian, sesuci-sucinya”. (Al Ahzab ayat 34)

Banyak hadits yang menyebutkan bahwa ayat tersebut turun berkaitan Rasulullah saww, Imam Ali as, Imam Hasan as, Imam Husein as dan Sayyidah Zahra as. Misalnya, Ummu Salamah berkata:

“Suatu hari, Fathimah Azzahra as membawa semangkuk bubur untuk Rasulullah SAW . Rasulullah bersabda: Panggillah juga Ali, Hasan dan Husein. Ketika semuanya datang dan sedang makan, ayat yang disebutkan di atas turun. Kemudian, Rasulullah SAW meletakkan kain khaibarinya ke atas kepala mereka dan 3 kali berkata: Ya Allah, mereka ini adalah ahli baitku, bersihkanlah mereka dari kotoran dan sucikanlah mereka”.

Setelah ayat ini turun, selama 6 bulan berturut-turut, Rasulullah selalu melewati rumah az-Zahra as ketika hendak menunaikan shalat shubuh dan membacakan ayat tersebut.[13]

Namun sebagian kalangan ada yang menyatakan bahwa ayat tersebut tidak menunjukkan kema’shuman siapapun karena sebelum dan sesudah ayat itu berbicara mengenai istri-istri Rasulullah. Dan di ayat itu yang menjadi mukhatab (orang yang diajak bicara) adalah mereka, dan jika ayat itu memang menunjukkan kema’shuman, maka harus dikatakan bahwa istri-istri Rasulullah juga ma’shum.

Untuk menjawab isykal ini, Allamah Sayyid Husein Syarifuddin menyatakan:

1. Dari beberapa riwayat disebutkan bahwa ayat ini memang turun khusus untuk Imam Ali as, Fathimah as, Imam Hasan dan Imam Husain.

2. Jika ayat tersebut untuk istri-istri Rasulullah, maka hendaknya berbentuk khitab untuk wanita dengan kata “kunna”, tidak dalam bentuk jama’ muzakkar “kum”.

3. Dalam bahasa Arab fasih, adalah hal yang biasa meletakkan satu kalimat i’tiradh yaitu penyisipan kalimat lain di tengah rangkain kalimat yang sedang menjadi pembicaraan utama. Maka tidak ada salahnya jika kita berkata:

“Allah swt meletakkan ayat ini di antara ayat yang berbicara tentang istri-istri Rasulullah sehingga terlihatlah pentingnya hal tersebut. Ini juga sebuah isyarat bahwa tidak boleh ada yang melakukan agresi kepada ahli bait Rasulullah karena mereka adalah orang-orang yang ma’shum, bahkan para istri Rasulullah juga tidak berhak melakukan yang demikian”.

4. Bisa saja terjadi bahwa ayat itu turun khusus untuk ahli bait Nabi, namun ketika ayat itu dikumpulkan ia masuk ke dalam kumpulan ayat yang berbicara tentang istri-istri Nabi.[14]

Setelah meyakini tentang kema’shuman Fathimah as, maka kita dapat memperhatikan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Fathimah az-Zahra as. Berikut ini, 2 hadits yang cukup mewakili perspektif beliau tentang wanita:

1. Imam Ali as bersabda: “Kami sedang bersama Rasulullah, beliau bertanya: Apakah yang paling baik bagi wanita? Fathimah as menjawab: Yang terbaik bagi wanita adalah dia tidak melihat non mahram dan dia juga tidak dilihat oleh pria non mahram”.[15]

2. Rasulullah Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabatnya: “Saat apakah wanita itu lebih dekat dengan Tuhannya?” Fathimah Azzahra as berkata: Ketika wanita tinggal di rumahnya”.[16]

Kalau kita membaca hadis tersebut sekilas, maka akan terlihat seolah-olah ada pembatasan yang sangat ketat bagi wanita yang pada akhirnya dapat menimbulkan prasangka buruk dalam diri kita bahwa Islam berlaku tidak adil terhadapa wanita, seperti yang banyak didakwakan oleh kalangan lain. Misalnya saja kalangan feminis yang menyebutkan:

“Feminisme berusaha melawan berbagai tindakan diskriminasi, termasuk diskriminasi peran yang didasarkan pada stereo type gender dan dominasi kaum lelaki dalam berbagai sektor kehidupan, baik ekonomi, sosial keluarga bahkan agama (Islam). Bagaimana pun agama masih merupakan norma tertinggi dalam masyarakat sehingga dalam penyusunan struktur masyarakat dan kaidah-kaidahnya, agama masih dipandang sebagai ukuran normatif. Tetapi dalam pandangan kaum feminis, posisi dan kondisi kaum perempuan saat ini masih belum sepenuhnya mencapai tataran normatif yang sebenarnya dikehendaki dalam Islam”.[17]

Agar kita tidak terjebak pada tuduhan yang sama seperti di atas, maka ada baiknya kita menyimak penjelasan ulama berkaitan dengan hadits az-Zahra as di atas.

Ayatullah Ibrahim Amini menyebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Fathimah Azzahra as itu adalah contoh prilaku yang paling baik yang mampu memberikan keuntungan bagi wanita dan menjaga kedudukan mereka dalam masyarakat. Karena jika wanita keluar dari rumah dan berhubungan dengan pria, di mana pria dapat menyaksikan keindahan dirinya, para pemuda akan lebih lama lagi menikah. Akibatnya wanita tanpa suami akan bertambah dari hari ke hari.

Sedang para pria yang menyaksikan keindahan wanita ini, jika ia tidak mampu memenuhi kebutuhannya berkaitan dengan hal tersebut, akan mengalami gangguan kejiwaan dan keputusasaan akan semakin menumpuk di kalangan mereka.

Selain itu, wanita bersuami yang menyaksikan bahwa suaminya memperhatikan wanita lain, maka ia akan jatuh dalam cemburu dan buruk sangka. Bangunan protes dan ketidakcocokan akan muncul, yang pada gilirannya akan menggoncangkan keselarasan rumah tangga. Akhirnya akan terjadi perceraian atau mereka tetap dalam penjara rumah dan terus menunggu berakhirnya masa tahanan, selalu menghitung waktu, ibarat polisi yang terus mewaspadai targetnya.[18]

Masih menurut Allamah Ibrahim Amini, pria beristri yang menyaksikan keindahan wanita lain akan menemukan bahwa wanita lain itu lebih cantik dan lebih menarik daripada istrinya, yang akan menyebabkan ketidaktenangan istrinya. Dengan alasan yang dibuat-buat, ia akan menukar ketenangan rumah tangganya dengan jahannam.

Sementara para pria pekerja di mana dalam aktivitas kerja, ia berpapasan dengan wanita setengah telanjang atau yang berhias, otomatis akan terpengaruh secara seksual. Pria ini tidak akan bisa memfokuskan dirinya dalam pekerjaan atau pelajaran dan mereka akan tertinggal dalam bidang ekonomi.[19]

Habibullah Ahmadi menyebutkan bahwa hadis tersebut tidak berarti pengasingan diri wanita muslimah, tetapi bahwa dalam aktivitas sosialnya wanita melaksanakan aturan Islam sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pandangan haramnya pria non mahram dan dia juga jauh dari pandangan haram kepada yang bukan mahramnya. Atau bisa juga berarti bahwa para wanita sendirilah yang mengurus urusannya sehingga tidak perlu berhubungan dengan pria non mahram apalagi sampai ber-ikhthilath (bercampur) dengannya.[20]

Jelaslah bahwa hadits Fathimah az-Zahra as di atas bukan berarti penetapan ketidakadilan terhadap perempuan. Yang harus diingat adalah bahwa Fathimah as adalah wanita mulia, yang disebutkan Rasulullah saww sebagai penghulu seluruh wanita dunia dan akhirat. Maka dalam segi ilmu beliau juga lebih unggul dari wanita lain. Apalagi az-Zahra as sudah berhubungan langsung dengan alam malakuti. Ilham yang diberikan Allah dalam menjawab pertanyaan Rasulullah itu adalah bukti makrifatnya. Fathimah az-Zahra as telah merangkum perspektifnya tentang wanita dalam sebuah kalimat yang singkat, namun memiliki makna yang dalam. Wallahu a’lam [islamalternatif]

*Mahasiswi Jurusan Tarbiyah Islamiyah di Jami’ah Zahra, Qom-Iran

——————————————————————————–

[1] Ibrahim Amini, Bonuye Nemunehe Islom, 1369, hal. 95
[2] Ibid, hal. 99
[3] Ghulam Ali Musawi Sistani, Partu-yi az Zendegone Do Bonuye Buzurge Islom, 1377, hal 57-61
[4] Ibrahim Amini, opcit, hal 101
[5] Abdul Husein Asghari, Simoye Fotimeh dar Qur’an va Etrat, hal. 11
[6] Ibrahim Amini, opcit, hal 123
[7] Ibid, hal. 118
[8] Husein Imani Yomci, Manam Fotimeh, 1376, hal. 21
[9] Muhammad Yazdi, Siri dar Torikhe Hadis, 1396, hal. 10-17
[10] Idem, hal.26-28
[11] Ali Akbar Saduqi, Fotimeh Zahra as, terjemah, 1364, hal. 11
[12] Ibrahim Amini, opcit, hal. 96
[13] Ibid, hal. 122-124
[14] Ibid, hal. 127
[15] Muhammad Dasyti, Farhangge Sukhananone Hazrate Fotimehh, 1380, hal. 123
[16] Ibid, hal. 125
[17] Elfiatur Roikhah, Feminisme Dalam Perspektif Islam dan Konsep “Two in one” http://www.hidayatullah.com/sahid/9804/opini01.htm
[18] Ibrahim Amini, opcit, hal.131
[19] Ibid, hal.132-133
[20] Habibullah Ahmadi, Fotimeh Ulguye Zendegi, 1374, hal.227 Read More ..